Implementasi Pengawasan Keuangan Otonomi Khusus Lhokseumawe: Sukses atau Gagal?
Pengawasan keuangan menjadi salah satu hal yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan keuangan suatu daerah. Hal ini juga berlaku untuk kota otonom khusus seperti Lhokseumawe. Bagaimana implementasi pengawasan keuangan otonomi khusus di Lhokseumawe? Apakah berhasil atau justru gagal?
Menurut Bupati Lhokseumawe, Suaidi Yahya, implementasi pengawasan keuangan otonomi khusus di kota tersebut telah memberikan dampak positif. “Dengan adanya pengawasan yang ketat, kami dapat memastikan bahwa anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan kota,” ujar Suaidi.
Namun, tidak semua pihak setuju dengan pendapat tersebut. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, implementasi pengawasan keuangan otonomi khusus di Lhokseumawe masih jauh dari kata sukses. “Masih terdapat banyak temuan dalam pengelolaan keuangan daerah yang menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran,” ungkap Enny.
Dalam hal ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah memberikan pedoman yang jelas terkait pengawasan keuangan di daerah otonom khusus seperti Lhokseumawe. Namun, penting bagi pemerintah daerah untuk benar-benar mengimplementasikan regulasi tersebut dengan baik.
Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, pengawasan keuangan di daerah otonom khusus perlu diperkuat agar dapat mencegah terjadinya korupsi. “Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pengawasan keuangan di Lhokseumawe guna memastikan bahwa semua anggaran digunakan dengan benar,” tegas Firli.
Dari pernyataan para ahli dan tokoh terkait, dapat disimpulkan bahwa implementasi pengawasan keuangan otonomi khusus di Lhokseumawe masih perlu diperbaiki agar dapat mencapai tingkat keberhasilan yang diinginkan. Diperlukan kerjasama antara pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.