Peran auditor eksternal memainkan peran yang sangat penting dalam memastikan kepatuhan keuangan Desa Lhokseumawe. Auditor eksternal adalah pihak independen yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan sebuah entitas, dalam hal ini adalah Desa Lhokseumawe.
Menurut Bambang Purnama, seorang pakar keuangan, “Peran auditor eksternal sangat penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan sebuah entitas, termasuk desa. Mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melakukan audit secara independen dan obyektif.”
Auditor eksternal bertanggung jawab untuk memastikan bahwa laporan keuangan Desa Lhokseumawe telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan tidak ada indikasi kecurangan atau pelanggaran lainnya. Mereka juga harus memastikan bahwa dana desa telah digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam konteks Desa Lhokseumawe, peran auditor eksternal menjadi semakin penting mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya auditor eksternal yang melakukan pemeriksaan secara independen, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya penyelewengan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Menurut Asep Kurniawan, seorang ahli hukum administrasi negara, “Auditor eksternal adalah garda terdepan dalam memastikan kepatuhan keuangan sebuah entitas, termasuk desa. Mereka harus memiliki integritas yang tinggi dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun.”
Dengan demikian, peran auditor eksternal dalam memastikan kepatuhan keuangan Desa Lhokseumawe tidak boleh dianggap remeh. Mereka harus bekerja secara profesional dan independen demi kepentingan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.