BPK Lhokseumawe sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan berbagai peraturan dan ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan keuangan negara serta pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan bagi BPK Lhokseumawe dalam menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Undang-Undang ini merupakan dasar hukum utama yang menetapkan kedudukan, tugas, dan kewenangan BPK sebagai lembaga negara yang independen. BPK memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang ini mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara, yang mencakup anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kewajiban pemerintah untuk mengelola keuangan negara secara transparan, efisien, dan akuntabel. BPK bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk di tingkat daerah. - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Peraturan ini mengatur prosedur dan tata cara yang harus diikuti oleh BPK dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara. PP ini juga mengatur mekanisme pelaporan hasil pemeriksaan dan pemberian rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah. - Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Peraturan ini menetapkan standar yang harus dipatuhi oleh BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara, baik dalam hal audit laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan atas pengendalian internal. - Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pedoman ini memberikan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah, yang menjadi salah satu tugas utama BPK, termasuk di wilayah Lhokseumawe. - Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPK
Peraturan ini mengatur struktur organisasi BPK RI, termasuk pembentukan perwakilan BPK di berbagai daerah, termasuk di Lhokseumawe, serta kewenangan dan tugas masing-masing unit kerja di dalam BPK.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, BPK Lhokseumawe menjalankan tugas pemeriksaan dengan tujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara di wilayah Aceh, khususnya di Lhokseumawe, dilakukan dengan baik, efisien, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.